Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)
Nama : Intan Ariani Dewi
Nim : 20190302044
Tugas Pertemuan 10
Kewirausahaan Kj 002
Kemitraan Lembaga
Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)
1.
Pendahuluan
Kemitraan
adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling
membutuhkan dan saling membesarkan.
Berdasarkan
asas kebebasan berkontrak yang disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH
Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and
Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde
overeenkomst), yaitu perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam
undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi Indonesia.
Sebagai suatu perjanjian tidak bernama, sampai saat ini belum ada pengertian
dan pengaturan secara khusus mengenai pembangunan suatu proyek milik Pemerintah
maupun swasta yang dibiayai melalui sistem Bangun Guna Serah (Build Operate and
Transfer/BOT). Aturan yang digunakan saat ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUH
Perdata, yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak.
Munculnya perjanjian BOT
dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para
pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama
dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu
perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa
terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan Notaris.
Mengenai
pengertian perjanjian BOT secara normatif tidak diatur secara formal dalam
pengaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan istilah BOT
pun juga masih beragam, ada yang masih menggunakan istilah aslinya untuk kata
BOT dan ada yang sudah diterjemahkan dengan BGS (Bangun Guna Serah).
Menurut
Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara
Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut
bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek
atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan
proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan
menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.
Jadi, keberadaan BOT
adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan
membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia.
2.
Tujuan dan Manfaat Kemitraan dan BOT
Tujuan kemitraan adalah
untuk meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat, mendukung efisiensi
ekonomi, memperkuat kemampuan bersaing, menghindari persaingan yang tidak sehat
dan saling mematikan, menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi
dalam pasar, membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha
yang Tangguh dan saling mendukung melalui ikatan Kerjasama.
Selain itu kemitraan
mempunyai manfaat, yaitu :
·
Produktivitas
Peningkatan produktivitas
dapat ditempuh dengan mengurangi faktor input dan meningkatkan produksi
·
Efisiensi
Manfaat efisiensi sendiri
dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi
pemborosan, dan menunjukkan keadaan yang menguntungkan, baik dilihat dari segi
waktu, tenaga maupun biaya.
·
Jaminan kuantitas, kualitas dan
kontinuitas
Produk akhir dari suatu kemitraan
ditentukan oleh dapat tidaknya diterima oleh pasar. Indicator diterimanya suatu
produk oleh pasar adalah dengan adanya kesesuaian mutu yang diinginkan oleh
konsumen, loyalitas konsumen hanya dapat dicapai apabila ada jaminan mutu dari
suatu produk, dan jaminan mutu semakin terasa apabia produk tersbeut diekspor.
·
Resiko
Dengan kita bermitra
diharapkan resiko yang besar dapat ditanggung Bersama. Hal ini berarti bahwa
dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra
sehingga jika ada resiko ditanggung Bersama antara pihak yang bermitra,
sehingga resiko yang seharusnya ditanggung masing-masing menjadi berkurang.
Sama
seperti kemitraan, BOT (Build Operates Transfer) sendiri juga memiliki tujuan
dan manfaat. Yaitu, berdasarkan pengertian Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT
adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan
swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan
membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya
diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai
jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah
atau BUMN pada akhir masa konsesi. Yang artinya bahwa BOT bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk
membangun, namun dana tersebut tidak tersedia.
3.
Analisa pembahasan usaha kemitraan
dan BOT
Kemitraan :
·
Pola inti plasma
merupakan hubungan
kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya
perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai plasma.
Dalam pola inti-plasma, usaha besar atau usaha menengah sebagai inti membina
dan mengembangkan usaha kecil menjadi plasmanya dalam penyediaan dan penyiapan
lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha
dan produksi, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang dilakukan.
Pembiayaan. Pemberian bantuan lainnya yang diberikan bagi peningkatan efisiensi
dan produktivitas usaha.
Sebagai contoh adalah
perusahaan unggas sebagai perusahaan inti dan peternak sebagai plasma. Yaitu
misalnya perusahaan Mitra PT Sierad Tbk sebagai perusahaan inti dalam
peternakan unggas ayam potong dan para peternak unggas sebagai plasma.
·
Pola sub-kontrak
merupakan hubungan
kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya
kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai
bagian dari produksinya.
Pada pola kemitraan
sub-kontrak ini kelompok usaha kecil melakukan kontrak beli dengan agen atau
pedagang dan agen atau pedangang tersebut melakukan kontrak dengan perusahaan
menengah atau besar (pengolah). Model ini berjalan dengan baik pada kemitraan
pertani sayur dengan penasar/supermarket di jawa. Pihak supermarket tidak
langsung mengikat kontrak dengan petani tetapi mengikat kontrak denga pedagang
yang juga mengikat kontrak dengan petani.
·
Pola perdangan umum
merupakan hubungan
kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya
perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra atau kelompok mitra
memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra.
Contohnya, kegiatan
bisnis hortikultura, yang dimana kelompok tani hortikultura bergabung dengan
koperasi kemudia bermitra dengan swalayan atau kelompok supermarket. Petani
memiliki kewajiban untuk memasok barang-barang sesuai dengan persyaratan dan
kualitas produk yang terlah disepakati Bersama.
·
Pola keagenan
merupakan salah satu
bentuk hubungan kemitraan, dimana usaha kecil diberi hak khusus untuk
memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau usaha besar sebagai
mitranya.
Untuk pola kemitraan
keagenan contohnya adalah distributor barang.
·
Pola Kerjasama KOA (Kerjasama Operasional
Agribisnis)
Merupakan hubungan
kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra yang di dalamnya
terdapat kelompok mitra yang menyediakan lahan, sarana, dan tenaga. Perusahaan
mitra menyediakan biaya atau modal dan sarana untuk mengusahakan suatu komoditi
pertanian
Contoh : Kemitraan antara
petani sayuran dengan pasar swalayan.
BOT :
Sehubungan dengan
populasi penduduk yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi
negara yang mengakibatkan kebutuhan proyek infrastruktur semakin meningkat,
maka seiring dengan berjalannya waktu konsep Build Operate Transfer (BOT) mulai
dikenal sebagai perjanjian kerja sama dalam proyek-proyek infrastruktur,
BOT merupakan suatu
konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya perusahaan swasta atau
kerja sama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan
setelah tahapan pengoperasian selesai, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku
pemilik proyek.
Perjanjian pembangunan
dengan sistem BOT tidak lain adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara
pemilik proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana
proyek. Dalam hal ini pemilik proyek memberikan hak pada operator atau
pelaksana untuk membangun sebuah sarana dan prasarana umum serta
mengoperasikannya untuk selama jangka waktu tertentu dan mengambil seluruh atau
sebagian keuntungan dan pada akhir masa kontrak harus mengembalikan proyek
tersebut pada pemilik proyek.
Penelusuran tentang kerja
sama ini dapat dilihat dari proses awal dilakukannya kerja sama hingga pada
tahap pelaksanaan. Dengan melihat perjanjian terutama yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban perlu dikaji apakah terlaksana dengan semestinya yaitu sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4.
Kesimpulan
Kemitraan
adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling
membutuhkan dan saling membesarkan. Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan
pendapatan usaha dan masyarakat, mendukung efisiensi ekonomi, memperkuat
kemampuan bersaing, menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling
mematikan, menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar,
membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang Tangguh
dan saling mendukung melalui ikatan Kerjasama.
BOT
merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya
perusahaan swasta atau kerja sama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan
oleh kontraktor dan setelah tahapan pengoperasian selesai, sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek tersebut
pada pemerintah selaku pemilik proyek. BOT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun,
namun dana tersebut tidak tersedia.
Comments
Post a Comment