Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Nama : Intan Ariani Dewi

Nim : 20190302044

Tugas Pertemuan 10 Kewirausahaan Kj 002


Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

1.      Pendahuluan

Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde overeenkomst), yaitu perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi Indonesia. Sebagai suatu perjanjian tidak bernama, sampai saat ini belum ada pengertian dan pengaturan secara khusus mengenai pembangunan suatu proyek milik Pemerintah maupun swasta yang dibiayai melalui sistem Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT). Aturan yang digunakan saat ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak.

Munculnya perjanjian BOT dilatarbelakangi adanya tuntutan kebutuhan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan Notaris.

Mengenai pengertian perjanjian BOT secara normatif tidak diatur secara formal dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan istilah BOT pun juga masih beragam, ada yang masih menggunakan istilah aslinya untuk kata BOT dan ada yang sudah diterjemahkan dengan BGS (Bangun Guna Serah).

Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. 

Jadi, keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia.

2.      Tujuan dan Manfaat Kemitraan dan BOT

Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat, mendukung efisiensi ekonomi, memperkuat kemampuan bersaing, menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan, menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar, membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang Tangguh dan saling mendukung melalui ikatan Kerjasama.

Selain itu kemitraan mempunyai manfaat, yaitu :

·         Produktivitas

Peningkatan produktivitas dapat ditempuh dengan mengurangi faktor input dan meningkatkan produksi

·         Efisiensi

Manfaat efisiensi sendiri dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan yang menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.

·         Jaminan kuantitas, kualitas dan kontinuitas

Produk akhir dari suatu kemitraan ditentukan oleh dapat tidaknya diterima oleh pasar. Indicator diterimanya suatu produk oleh pasar adalah dengan adanya kesesuaian mutu yang diinginkan oleh konsumen, loyalitas konsumen hanya dapat dicapai apabila ada jaminan mutu dari suatu produk, dan jaminan mutu semakin terasa apabia produk tersbeut diekspor.

·         Resiko

Dengan kita bermitra diharapkan resiko yang besar dapat ditanggung Bersama. Hal ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung Bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang seharusnya ditanggung masing-masing menjadi berkurang.

Sama seperti kemitraan, BOT (Build Operates Transfer) sendiri juga memiliki tujuan dan manfaat. Yaitu, berdasarkan pengertian Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. Yang artinya bahwa BOT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia.

3.      Analisa pembahasan usaha kemitraan dan BOT

Kemitraan :

·         Pola inti plasma

merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya perusahaan mitra bertindak sebagai inti dan kelompok mitra sebagai plasma. Dalam pola inti-plasma, usaha besar atau usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil menjadi plasmanya dalam penyediaan dan penyiapan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang dilakukan. Pembiayaan. Pemberian bantuan lainnya yang diberikan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha.

Sebagai contoh adalah perusahaan unggas sebagai perusahaan inti dan peternak sebagai plasma. Yaitu misalnya perusahaan Mitra PT Sierad Tbk sebagai perusahaan inti dalam peternakan unggas ayam potong dan para peternak unggas sebagai plasma.

·         Pola sub-kontrak

merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.

Pada pola kemitraan sub-kontrak ini kelompok usaha kecil melakukan kontrak beli dengan agen atau pedagang dan agen atau pedangang tersebut melakukan kontrak dengan perusahaan menengah atau besar (pengolah). Model ini berjalan dengan baik pada kemitraan pertani sayur dengan penasar/supermarket di jawa. Pihak supermarket tidak langsung mengikat kontrak dengan petani tetapi mengikat kontrak denga pedagang yang juga mengikat kontrak dengan petani.

·         Pola perdangan umum

merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, yang di dalamnya perusahaan mitra memasarkan hasil produksi kelompok mitra atau kelompok mitra memasok kebutuhan yang diperlukan perusahaan mitra.

Contohnya, kegiatan bisnis hortikultura, yang dimana kelompok tani hortikultura bergabung dengan koperasi kemudia bermitra dengan swalayan atau kelompok supermarket. Petani memiliki kewajiban untuk memasok barang-barang sesuai dengan persyaratan dan kualitas produk yang terlah disepakati Bersama.

·         Pola keagenan

merupakan salah satu bentuk hubungan kemitraan, dimana usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atau usaha besar sebagai mitranya.

Untuk pola kemitraan keagenan contohnya adalah distributor barang.

·         Pola Kerjasama KOA (Kerjasama Operasional Agribisnis)

Merupakan hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra yang di dalamnya terdapat kelompok mitra yang menyediakan lahan, sarana, dan tenaga. Perusahaan mitra menyediakan biaya atau modal dan sarana untuk mengusahakan suatu komoditi pertanian

Contoh : Kemitraan antara petani sayuran dengan pasar swalayan.

BOT :

Sehubungan dengan populasi penduduk yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi negara yang mengakibatkan kebutuhan proyek infrastruktur semakin meningkat, maka seiring dengan berjalannya waktu konsep Build Operate Transfer (BOT) mulai dikenal sebagai perjanjian kerja sama dalam proyek-proyek infrastruktur,

BOT merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya perusahaan swasta atau kerja sama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahapan pengoperasian selesai, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku pemilik proyek.

Perjanjian pembangunan dengan sistem BOT tidak lain adalah sebuah kontrak atau perjanjian antara pemilik proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Dalam hal ini pemilik proyek memberikan hak pada operator atau pelaksana untuk membangun sebuah sarana dan prasarana umum serta mengoperasikannya untuk selama jangka waktu tertentu dan mengambil seluruh atau sebagian keuntungan dan pada akhir masa kontrak harus mengembalikan proyek tersebut pada pemilik proyek.

Penelusuran tentang kerja sama ini dapat dilihat dari proses awal dilakukannya kerja sama hingga pada tahap pelaksanaan. Dengan melihat perjanjian terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perlu dikaji apakah terlaksana dengan semestinya yaitu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.      Kesimpulan

Kemitraan adalah suatu strategis bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat, mendukung efisiensi ekonomi, memperkuat kemampuan bersaing, menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan, menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar, membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang Tangguh dan saling mendukung melalui ikatan Kerjasama.

BOT merupakan suatu konsep yang mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya perusahaan swasta atau kerja sama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahapan pengoperasian selesai, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek tersebut pada pemerintah selaku pemilik proyek. BOT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia.

 

Comments

Popular posts from this blog

turunan fungsi lebih dari 1 variabel